Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jembatan Cisomang Geser, Menhub Keluarkan Surat Edaran

Minggu, 25 Desember 2016 – 18:53 WIB
Jembatan Cisomang Geser, Menhub Keluarkan Surat Edaran - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto JPG

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi Jembatan Cisomang di ruas tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi).

Di mana jembatan ini mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12) lalu.

Sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, Sedan, Jeep, Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut.

"Untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan," ujar Budi.

Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600).
"Kemudian, bisa kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400). Pengaturan itu juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari Bandung menuju Jakarta," tutur dia.

Selain itu, Budi meminta para pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.

Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai dilakukan.

 

JPNN.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi Jembatan Cisomang

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News