Jenazah Mendiang Maradona Harus Diawetkan Gegara Ini
jpnn.com, ARGENTINA - Keputusan pengadilan di Argentina menyatakan, jenazah mendiang legenda sepak bola Diego Maradona harus diawetkan, bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan.
Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November.
Pengacara Maradona sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa sampel DNA sudah ada.
Namun, pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.
Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang kompleks di Argentina.
Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang berusia 25 tahun.
Gil mengetahui dirinya anak kandung Maradona, dua tahun lalu.
"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," ujar Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil Nomor 56.