Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Masuk TNI, Politikus NasDem Bilang Begini
Kebijakan itu dibuat setelah Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.
Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.
Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS?" tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).
Seorang panitia seleksi menjawab, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang larangan terhadal ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.
Jenderal Andika tampak tidak terima dengan penjelasan seorang panitia seleksi itu." Yakin ini? Buka internet sekarang," ujar mantan Danpaspampres itu.
Eks KSAD itu selanjutnya membeberkan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisikan tentang PKI sebagai organisasi terlarang.