Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, TB Hasanuddin Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI.
Menurut TB Hasanuddin, pernyataan Jenderal Andika mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.
“Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:
a. Warga negara Indonesia
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.