Jenderal Andika Sebut Penabrak Sejoli Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada tiga anggota militer sedang diproses menyusul kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua A.
"Saya memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Andika melalui layanan pesan, Sabtu (25/12).
Menurut eks KSAD itu, ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Saya menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut," tutur Andika.
Sebelumnya, terjadi peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung antara sebuah mobil dan motor.
Di mobil tersebut diketahui ada tiga oknum TNI, sementara sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) berada di atas motor.
Setelah tabrakan, pengendara mobil membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.