Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB
KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. "Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.
Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. "Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya," kata Johan.
Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset. "Harus ada tempus delicti-nya. Jangan main sikat semua," ujarnya.