Jenderal Djoko Manfaatkan Istri Muda untuk Sembunyikan Harta
Rabu, 24 April 2013 – 01:01 WIB
Selanjutnya, tanah itu pada 20 November 2012 dijual kepada Henny Rayani Margana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor: 492/2012 itu dijual dengan harga RP 5.035.175.000.
Kemudian ada juga tanah 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 3542/Sudimara atas nama Mahdiana. Tanah itu dijual ke I Wayan Nama dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli nomor : 1336/2012 tertanggal 22 November 2012 sebesar Rp 1.595.000.000.
Berikutnya lagi, ada juga tanah seluas 315 meter persegi atas nama Mahdiana di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang dijual kepada I Wayan Nama pada 2 Desember 2012. Harganya sesuai dengan akte jual beli nomor : 420/2012 sebesar Rp 2,7 miliar.