Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg, Simak Pernyataan Tegasnya
Senin, 27 Desember 2021 – 13:05 WIB
Proses hukum telah dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.
Dia mengungkapkan saat ini para pelaku yang berjumlah tiga orang sudah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Pihaknya juga akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Juga: Habib Bahar Tegaskan Tuhan Bukan Orang itu Benar, Apa yang Salah dengan Pernyataan Dudung?
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya," tegas Jenderal Dudung. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: