Jenderal Listyo: 1062 Polsek tidak Lagi Memiliki Kewenangan Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan melakukan proses penyidikan.
Ribuan Polsek tersebut hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu.
Perintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
SK itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo pada 23 Maret 2021.
Keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang dituangkan dalam Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Jenderal Listyo dalam SK itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: