Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 15 Mei 2024 – 12:47 WIB
Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi - JPNN.COM
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat meninjau kendaraan dinas yang akan dibagikan jajarannya di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024) (ANTARA/Ho-Humas TNI AD)

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya terus berupaya memenuhi kebutuhan operasional prajurit TNI AD, dengan membagikan 32 kendaraan operasional dan merenovasi rumah dinas.

Tercatat ada 32 mobil dinas yang diserahkan di Mabes AD pada Selasa (14/5), kepada beberapa kesatuan di antaranya Kodiklatad, Pusterad, Seskoad, Puspomad, Secapaad, Pussenkav, Dittopad, Disbintalad, Ditkuad, Ditkumad, Denmabesad, Dispenad dan Resimen Arhanud.

Jenderal Maruli mengatakan kendaraan dinas tersebut harus dipakai seluruh jajarannya menunaikan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kendaraan dinas tersebut juga harus dijaga dengan baik demi kebutuhan operasional prajurit. Tidak hanya mobil dinas, Maruli juga memastikan jajarannya telah memberikan kehidupan yang layak dengan merenovasi ribuan rumah prajurit dan markas Koramil.

"Kita juga melakukan rehab perumahan prajurit melalui swadaya maupun swakelola, juga rehab markas-markas Koramil," kata dia dalam siaran pers resmi TNI AD yang diterima ANTARA, Rabu (15/5).

Maruli menjelaskan untuk tahun ini saja, tercatat ada 1.600 rumah dinas prajurit yang telah direnovasi oleh jajaran TNI AD.

Rencananya, pihaknya akan kembali merenovasi 2.000 rumah dinas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan fasilitas yang telah diberikan kepada negara, Maruli berharap seluruh jajarannya mau memberikan loyalitasnya untuk melayani negara dengan menjalankan tugas di bidang pertahanan.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan kendaraan dinas harus dipakai prajurit untuk menunaikan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News