Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan.
"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang, ya, (yang) mengalami proses penyidikan; dan hak itu harus diberikan,” kata Kapolri ketika dimintai tanggapan tentang pengajuan praperadilan Firli, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Sebaliknya, lanjut Listyo, penyidik Polri juga harus siap mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka dalam sidang praperadilan tersebut.
"Penyidik juga harus melakukan yang sama dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum," tutur Listyo.
Terkait barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Listyo Sigit menyatakan hal itu siap diuji di pengadilan.
"Ya, intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," ujar Listyo.
Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeretnya menjadi tersangka.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihak kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan pada Jumat (24/11) atas nama Firli Bahuri selaku pemohon.