Jenis Ancaman Meluas, Mantan Panglima TNI Dukung RUU Kamnas
Selasa, 06 November 2012 – 22:00 WIB
Tarto beralasan, kondisi saat ini dengan era Orde Baru sudah sangat berbeda. "Keamanan nasional sebagai fungsi pemerintahan negara pada masa orde baru dengan saat ini tentulah mengalami perubahan karena lingkungan strategis, sistem kenegaraan, jenis, bentuk dan intensitas ancaman memang mengalami perubahan," paparnya.
Meski demikian Endriartono mengingatkan tiga hal jika nantinya RUU Kamnas disahkan. Pertama, RUU tersebut harus memiliki keabsahan filosofis. "Harus ada kesesuaian antara UU Keamanan Nasional dengan sistem nilai filsafat dan ideologi kenegaraan, dalam konteks Indonesia itu tercantum padat dalam empat alinea Pembukaan UUD 1945," sebutnya.
Kedua, UU Kamnas harus memiliki keabsahan secara sosiologis. Artinya, lanjut Tarto, UU Kamnas harus sesuai dengan karakter bangsa yang majemuk dari aspek ras, etnis, suku, agama mapung strata sosial.