Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru bagi pekerja asing yang tengah disiapkan pemerintah Jepang.
Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menerima courtesy call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (3/5).
"Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyampaikan dalam pertemuan dengan Wamen Miyazaki Masahisa tersebut, pemerintah Jepang memastikan pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di negara tersebut akan tetap dapat melanjutkan kerjanya.
"Pemerintah Jepang menyatakan aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," jelasnya.
Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun.
Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud antara lain dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP) yang telah berjalan sejak 1993.
Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008.