Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:12 WIB
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap. "Dia kita dakwa dengan tujuh pasal," kata jaksa senior, yang Senin pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini.
Disinggung soal tempat persidangan, Babul menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jaksel. Hal serupa dikemukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah. "Itu kewenangan pengadilan," kata Yusuf.
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
Senin, 20 Mei 2024 – 21:22 WIB - Lingkungan
Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
Senin, 20 Mei 2024 – 21:21 WIB - Humaniora
Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
Senin, 20 Mei 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
Senin, 20 Mei 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Timur Tengah
Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Kriminal
Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Kriminal
Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
Senin, 20 Mei 2024 – 17:48 WIB