Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang
Sabtu, 16 Mei 2015 – 10:26 WIB
![Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20150516_102733/102733_319935_anang_bnn.jpg)
Komjen Anang Iskandar. Foto: dok/JPNN.com
Selama ini, lanjut Anang, memang sudah banyak yang disita namum belum banyak. Sehingga, masih banyak pengedar yang bisa mengendalikan narkoba dari dalam penjara. "Ini yang bikin runyam," katanya.
Anang mengaku untuk mengetahui seberapa kaya bandar-bandar narkoba perlu dilakukan riset tersendiri. Namun, ia mencontohkan, misalnya ketika BNN menangkap 862 kilogram sabu-sabu, maka kalau dikonversi ke rupiah itu mencapai Rp 1,7 triliun. "Itu sama dengan anggaran BNN dua tahun," tegasnya. (boy/jpnn)