Jerat Baru KPK buat Gubernur Irwandi Yusuf soal Duit Rp 32 M
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jerat untuk Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. Lembaga antirasuah itu menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan tokoh propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana otonomi khusus (otsus). Sedangkan sangkaan baru untuk Irwandi adalah gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Dalam kasus baru itu, KPK menjerat Irwandi dan orang kepercayaannya dari pihak swasta, Izil Azhar sebagai tersangka. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IY Gubernur Aceh 2007-2012 dan IA (Izil Azhar, red),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/10).
Febri menjelaskan, gratifikasi untuk Irwandi mencapai Rp 32 miliar. Menurutnya, Irwandi tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK.
"Diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai gubernur Aceh dari perkara proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. Total gratifikasi sekitar Rp 32 Miliar," imbuhnya.
Oleh karena itu KPK menjerat Irwandi dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, jerat baru untuk Irwandi merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK. Nama Irwandi memang sempat muncul dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani.
Ruslan selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116,016 miliar. Sebagian uang itu mengalir ke Irwandi.(ipp/JPC)