Jerat Baru untuk Ferdy Sambo, 1 Brigjen dan 4 Pamen Terseret
jpnn.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan enam polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di antara enam tersangka itu ada nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu Saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” ucap Agung di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Selain Ferdy Sambo, perwira tinggi lain di Polri yang terseret kasus itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan.
Adapun tersangka lainnya ialah perwira menengah Polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Menurut Komjen Agung, penyidik Mabes Polri sedang melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka itu. Selain itu, para tersangka itu juga akan dibawa ke sidang etik.
Sidang kode etik itu digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. “Hari ini sudah mulai, terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” kata Agung.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.