Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 17:04 WIB
Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Baca Juga: