Jerat Pemilik Kapal
Selasa, 15 Maret 2011 – 19:58 WIB
JAKARTA--Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menegaskan, pemerintah akan menetapkan aturan tegas sesuai UU Pelayaran tentang sanksi bagi pemilik kapal dalam setiap kecelakaan transportasi laut. Selama ini, yang selalu kena sasaran dalam setiap kecelakaan kapal laut adalah nakhoda. Sedangkan pemilik kapal laut bisa seenaknya tanpa ada rasa tanggung jawab sedikit pun. "Pemilik kapal akan dimintai pertanggungjawabannya juga. Bukan hanya nakhodanya saja yang harus bertanggung jawab," tegas Sunaryo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (15/3). Mengapa pemilik kapal harus bertanggung jawab? Sunaryo mencontohkan kejadian yang menimpa kapal Dumai Ekspres. Nakhoda kapalnya tidak bisa berbuat banyak karena pemiliknya ternyata ada di dalam Dumai Ekspres juga.
"Bagaimana bisa nakhodanya melakukan tindakan penyelamatan, sementara ada pemilik kapal yang memberi perintah lain," ujarnya.Dengan aturan UU Pelayaran, sanksi tak hanya diberlakukan untuk nakhoda saja. Pemilik kapal pun akan dijerat hukum.
"Pemilik kapal punya tanggung jawab menjaga keamanan kapalnya. Dia paling tahu kapalnya layak berlayar atau tidak. Jadi tidak semuanya dibebankan ke nakhoda saja," terangnya. Mengenai kasus kemacetan di Pelabuhan Merak-Bakauhuni yang oleh pihak operator disebutkan karena masalah docking, menurut Sunaryo, harusnya tidak terjadi. Bila pemilik kapal menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah. "Pemilik kapal tahu kok kapan harusnya kapalnya didocking. Jadi kalau dibilang karena jadwalnya tidak ada, itu tidak masuk akal," tandasnya. (Esy/jpnn)