Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
jpnn.com, NANGA BADAU - Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (16/12).
Pemusnahan hasil penindakan selama dua tahun, yakni sepanjang 2023 dan 2024 ini ditujukan untuk menindaklanjuti upaya intensif dalam memerangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya mengungkapkan ada sebanyak 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol (MMEA), 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, dan 19 unit ban bekas dimusnahkan.
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.
"Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Nanga Badau dalam rangka mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk ke pasar," ungkap Henry dalam keterangannya, Senin (23/12).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara, mengingat sebagian besar adalah barang kena cukai ilegal.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang ilegal harus dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan ekonomi negara.
Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin menjadi alasan penting untuk pemusnahan barang-barang tersebut.
Menurut Henry, pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menanggulangi berbagai modus pelanggaran, terutama peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasar, serta penyelundupan minuman beralkohol ilegal melalui jalur tidak resmi.