Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Kasus Suap Cek PerjalananMinggu, 20 Maret 2011 – 09:19 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menambahkan, selain mengupayakan lewat putusan pengadilan, KPK tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat si pemberi suap. Bahkan, Jasin meyakini, penetapan status tersangka terhadap si pemberi suap tidak lama lagi. "Soal pemberi suap, bukti-buktinya sedang dikumpulkan tim KPK. Setelah ngumpul bukti tersebut, saya kira tidak ada masalah (penetapan tersangka pemberi suap). Tinggal menunggu waktu saja," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Sebelumnya, KPK telah menjerat hampir seluruh penerima aliran dana berupa cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004. Bahkan, empat pembagi cek telah divonis. Namun, hingga kini, KPK justru belum menyentuh pemberi suap tersebut.
Padahal, berdasar kesaksian empat terpidana di persidangan, berulang-ulang disebut nama istri mantan Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, sebagai fasilitator penyedia cek perjalanan tersebut. Namun, dengan alasan menderita penyakit lupa berat, hingga kini Nunun belum juga diperiksa KPK. (ken/c4/agm)