Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas tahap kedua kasus penipuan yang menjerat Jeremy Thomas.
“Tersangka Jeremy Thomas Thomas dikenakan pasal 372 dan 378. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, Selasa (22/10),
Menurut Anang, pihak Kejari memutuskan tidak melakukan penahanan karena beberapa alasan. Di antaranya, ada permohonan dari kuasa hukum, dan jaminan dari istri Jeremy Thomas.
“Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjani akan menghadiri persidangan. Juga tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelas Anang.
Selain itu, pesohor kelahiran 31 Juli 1971 itu juga dikenakan wajib lapor seminggu sekali. “Waktunya kapan, yang bersangkutan menyepakati hari apa,” ujarnya.
Diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersanka kasus jual beli sebuah vila di Bali senilai Rp 50 miliar. Ia dilaporkan Alexander Patrick Morris, pemilik vila tersebut pada 2017.(mg7/jpnn)