Jerinx Divonis Setahun, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Istri Jerinx, Nora Alexandra terlihat tegar saat mendengar majelis hakim membacakan putusan terhadap musisi Bali itu.
Adapun Jerinx divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan harus membayar denda Rp 25 juta atau pidana kurungan satu bulan.
Nora Alexandra pun tampak menundukkan kepala saat mendengarkan vonis hakim tersebut.
Ditemui seusai persidangan, selebritas Instagram (selebgram) itu tampak lapang dada.
Menurutnya, sang suami tetap harus bertanggung jawab atas proses hukum yang dihadapinya.
"Keputusannya ya harus tetap dijalani saja," ujar Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dia pun berharap agar pemilik nama asli I Gede Aryastina itu bisa tegar dan kuat menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora Alexandra.