Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jerinx SID Bagi-bagi Makanan Gratis Selama Sebulan

Jumat, 05 Juni 2020 – 14:56 WIB
Jerinx SID Bagi-bagi Makanan Gratis Selama Sebulan - JPNN.COM
Jerinx SID bagi makanan gratis untuk masyarakat di Bali. Foto: Instagram/jrxsid/ngurahebii

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID melakukan kegiatan sosial di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Ia membagikan makanan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan di masa pandemi.

Selain itu, Jerinx SID tetap menyuarakan pesan-pesan perjuangan Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan RI 2004-2009 yang saat ini dipenjara di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dilakukan Jerinx SID di Twice Bar yang berlokasi di Jalan Bunisari, Kuta, Bali sejak Kamis (4/6). Dia turun tangan menyiapkan dan membagikan makanan bersama sejumlah kawan.

Menurut pencipta lagu Sunset di Tanah Anarki itu, kegiatan ini bakal dilakukan hingga satu bulan ke depan. Bar miliknya itu disulap menjadi dapur umum untuk membagikan sekitar 200 porsi nasi bungkus setiap harinya.

Guna mendanai aksi ini, Jerinx SID memilih untuk berjualan kaus. Dia membuka pemesanan kaus hitam bertuliskan 'I Believe in Siti Fadilah' sejak akhir Mei 2020 lalu.

"Gerakan ini memiliki misi lain, selain membantu masyarakat juga menjaga nyala api keberanian Siti Fadilah Supari," kata Jerinx SID dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Jumat (5/6).

Vokalis Devildice itu mengatakan bahwa pemesanan kaus tersebut bisa dilakukan secara online. Semua keuntungan digunakan untuk aksi sosial yang dilakukan Jerinx SID.

"Ada dua misi dalam kegiatan ini, yang pertama tentu membantu masyarakat sekitar memenuhi kebutuhan pangan. Kedua, menyebarkan pesan untuk tidak tunduk kepada institusi asing semacam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) layaknya semangat Bu Siti Fadilah," jelas pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu.

Jerinx SID membagikan makanan gratis untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 selama satu bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News