Jerinx SID Batal Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Senin, 26 Juli 2021 – 12:42 WIB
Jerinx SID secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.
Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun "@adngadn di Instagram.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)