Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Hakim pun menyatakan bahwa musisi asal Bali itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan satu bulan,” tutur hakim.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilakan Jerinx berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tim kuasa hukum Jerinx pun menyatakan akan berpikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: