Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana
Minggu, 15 Agustus 2021 – 07:37 WIB
"Meskipun sudah minta maaf maka salah satu kompensasinya tidak ditahan tetapi tidak menghapuskan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan," tutur Suparji Ahmad.
Jerinx sebelumnya dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)