Jessica Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna. Penahanan terhitung mulai Sabtu (30/1) pukul 22.30 malam.
"Saya selaku direktur sudah tandatangani (surat perintah penahanan) untuk dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini pukul 22.30 pada tanggal 30 Januari 2016," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Sabtu (30/1) di Mapolda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Apabila dalam penyidikan membutuhkan proses lanjutan, kata Krishna, maka polisi akan meminta perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum.
Jessica ditahan setelah diperiksa kurang lebih 13 jam pascaditangkap, Sabtu (30/1) di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Pusat.
Jessica dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Jessica disangka membunuh Mirna yang tewas minum kopi bercampur sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus, awal Januari 2016 lalu. (boy/mg4/jpnn)