Jessica Bisa Segera Bebas
Kamis, 21 April 2016 – 01:31 WIB
Kuat dugaan, penyidik tidak mampu membuktikan Jessica sebagai orang yang menaruh siandia di es kopi Mirna.
Jessica pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia adalah teman ngopi Mirna di Kafe Olivier, West Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. (elf/jpg)