Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...
Sabtu, 30 Januari 2016 – 19:18 WIB
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (boy/jpnn)