Jhonny Allen Makin Tersudut
Dianggap Beri Kesaksian Palsu di SidangMinggu, 23 Mei 2010 – 02:33 WIB
Atas kesaksian tersebut, kata Andar, Jhonny terancam mendekam di penjara maksimal tujuh tahun. Jika terbukti, dia bisa dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Jhonny secara terpisah. "Jadi, laporannya akan saya split. Mungkin minggu ini saya laporkan atas nama Pak Abdul, kemudian minggu berikutnya laporan atas nama Pak Hontjo, dan seterusnya," kata pria yang juga menjadi kuasa hukum Risco itu. Tujuannya, penanganan perkara bisa dipisah.
Selain kesaksian palsu, Risco berniat melaporkan Jhonny atas keterangan palsu terkait pengakuannya dalam sidang bahwa dirinya tidak mengenal Risco sebagai ajudannya. "Bagaimana mungkin dia (Jhonny Allen) mengaku tidak kenal Risco" Semua orang Demokrat (Partai Demokrat) juga tahu siapa Risco," tegas Andar.