Dalam situs tersebut, LaRose juga mencantumkan Sheikh OBL (Osama/Usamah bin Laden) sebagai panutannya. Jika terbukti bersalah, LaRose bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, juga denda hingga mencapai USD 1 juta (sekitar Rp 9 miliar). (hep/ami)
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) tampaknya tidak perlu lagi memburu teroris sampai ke luar negeri. Belakangan, makin banyak bermunculan teroris