Jika Ahok Tetap Ngotot, Politikus PKS: Mau Bagaimana Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan Menteri Dalam Negeri sudah mengingatkan Basuki Tjahaja Purnama tidak mengajukan yudicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kalau Ahok tetap ngotot mengajukan yudicial review, menurut Hidayat, itu adalah haknya.
"Mau bagaimana lagi, Menteri Dalam Negeri juga sudah sampaikan kritik Ahok yang membawa UU Pilkada ke MK. Tapi sampai hari ini, Pak Ahok kan tidak mengurungkan niatnya untuk menggunakan haknya,” kata Hidayat di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu mengingatkan, pilkada bukan hanya urusan Kota Jakarta. Sebab UU tersebut dibuat untuk kebutuhan nasional. Kalau nanti MK mengabulkan permohonan Ahok dan petahana tidak mau ambil cuti, menurut Hidayat, ini sangat mengkhawatirkan.
Bahkan, ujar mantan Presiden PKS ini, pada pikada serentak sebelumnya semua petahana harus mundur dari semua jabatannya supaya tidak terjadi conflict of interest dan tidak mempengaruhi kebijakan serta menyeret birokrasi agar mendukung petahana.
"Melihat ngototnya Ahok membawa UU Pilkada ke MK, ini menjadi bagian dari kecurigaan, jangan-jangan memang ada keinginan untuk memakai birokrasi dan APBD untuk kepentingan kampanye dengan cara-cara yang kita mengertilah, bagaimana itu dilakukan?," ungkapnya.(fas/jpnn)