Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Senin, 02 November 2009 – 18:24 WIB
Perintah untuk tidak menahan dua pimpinan KPK tersebut, lanjutnya, tidak dapat diartikan presiden telah melakukan intervensi hukum. Perintah tersebut lebih mempertimbangkan aspek kepentingan dan ketertiban masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah berkuasa. Proses hukum biarkan saja jalan tanpa harus menahan. "Apalagi alasan penahanan itu sendiri sangat lemah."
Yang tidak boleh dilakukan presiden, misalnya, presiden melarang Mahkamah Konstitusi bersidang atau melarang rapat-rapat DPR. "Untuk kasus yang menjadi sorotan publik, misalnya kasus penahanan Prita Mulyasari, JK jauh lebih cerdas. Sebagai Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung memerintahkan pihak terkait untuk segera mengeluarkan Prita dari tahanan. Soal kasus hukumnya, silakan jalan," kata Irman.