Jika Diputus Pailit, Batavia Air Stop Beroperasi
Rabu, 30 Januari 2013 – 12:25 WIB
ILFC dalam tuntutannya No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst meminta majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan maskapai penerbangan tersebut pailit.
ILFC, dalam berkas permohonan yang diajukan ke pengadilan, menyatakan operator penerbangan Batavia Air itu memiliki utang jatuh tempo tertanggal 13 Desember 2012 sebesar USD4,68 juta.
Utang tersebut diyakini berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan. (chi/jpnn)