Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli

Minggu, 26 Juli 2015 – 00:54 WIB
Jika Hanya Satu Pasangan Calon, Diperpanjang Hingga 31 Juli - JPNN.COM

jpnn.com - PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).

Ada tujuh kabupaten di Kalbar yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati secara serentak pada 9 Desember mendatang. Ketujuh kabupaten itu yakni Bengkayang, Ketapang, Sintang, Melawi, Sekadau, Kapuas Hulu dan Sambas.

“Secara umum semua KPU kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak siap menerima pendaftaran. Kami imbau agar para calon bisa mendaftar di awal tahapan, mengingat waktunya hanya sampai tiga hari saja,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty, Sabtu (25/7) kemarin.

Terkait mekanisme, Umi mengatakan, para calon sebaiknya bisa berkonsultasi ke KPU setempat terkait hal teknis. Karena memang ada beberapa hal persyaratan yang wajib dilengkapi. Di mana ada tiga poin wajib yang harus dilengkapi.

Pertama, partai politik harus mencapai 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilihan. Kedua, saat mendaftar mereka harus menyampaikan surat persetujuan calon dari pengurus pusat, ditandatangani ketua DPP dan sekretaris parpol.

Ketiga, harus ada surat keterangan kepengurusan oleh pimpinan parpol tingkat pusat untuk parpol tingkat kabupaten. “Ketiganya harus disampaikan secara kumulatif sepanjang masa pendaftaran,” terangnya.

Selain dokumen-dokumen yang sudah ada dalam persyaratan pendaftaran oleh KPU beberapa hal juga harus disampaikan, seperti visi misi dan rekening khusus dana kampanye.

Merujuk pada PKPU Nomor 08 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye pasal 14 angka 3 disebutkan, bahwa salinan rekening khusus dana kampanye menjadi dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan pada saat pendaftaran. Serta menjadi lampiran pada laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

PONTIANAK - Masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini, Minggu (26/7) sampai Selasa (28/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close