Jika Harga Tiket Pesawat Diatur Pemerintah, Hancur Industri Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) menuai kritik. Langkah itu dinilai tidak tepat karena dianggap tidak memberi ruang dunia aviasi.
Senin lalu (1/7) di Kementerian Koordinator Perekonomian pemerintah mengumumkan penurunan tiket pesawat yang berlaku pada waktu khusus. Selain itu, pemerintah meminta agar biaya murah ditanggung oleh bandara, AirNav, dan penyedia bahan bakar.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah salah. Menurutnya pemerintah tak boleh menentukan harga tiket pesawat.
”Kalau diatur pemerintah, hancur itu industri penerbangan. Pemerintah itu seperti mengatur harga kangkung,” ucap Agus seperti diberitakan Jawa Pos.
Apa yang dilakukan pemerintah menurut Agus juga berdampak panjang. Salah satunya adalah ditakutkan maskapai asing tidak tertarik untuk masuk ke tanah air. ”Pemerintah itu sudahlah ngatur tarif batas atas dan bawah saja,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemerintah Usul Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kg
Dia menyatakan bahwa ujung kerumitan ini berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sudah hampir enam bulan lembaga tersebut menyelidiki kondisi bisnis aviasi terdapat praktik kartel. Namun mereka belum juga memutuskan. ”Semua itu tinggal menunggu keputusan KPPU. Namun nampaknya hanya diulur-ulur,” ujar Agus.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa tarif murah tiket pesawat yang diatur pemerintah sama seperi promo pada umumnnya. ’’Ya kan tidak semua murah. Jam-jam tertentu dan jumlah tertentu,’’ katanya.