Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Jabatan Gubernur Dihapus, DPRD Provinsi Juga Hilang

Selasa, 31 Januari 2023 – 21:04 WIB
Jika Jabatan Gubernur Dihapus, DPRD Provinsi Juga Hilang - JPNN.COM
Pakar Hukum Tata Negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan dukung jabatan gubernur dihapus. ANTARA/Aloysius Lewokeda

jpnn.com, KUPANG - Gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) yang mengusulkan jabatan gubernur dihapus mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan.

Usulan itu sebelumnya dgulirkan Gus Muhaimin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1).

Tuba Helan menilai jika terwujud, gagasan itu tidak hanya bisa menghemat anggaran negara dalam jumlah besar, tetapi juga soal efektivitas.

"Lebih menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tuba Helan ketika dihubungi di Kupang, Selasa (31/1).

Menurut Tuba, gagasan yang kini sedang dimatangkan PKB itu sangat esensial, yakni soal otonomi daerah yang cukup satu tingkat, yakni kabupaten/kota yang lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan langsung kepada rakyat.

Sementara provinsi, katanya, cukup menjadi perangkat dekonsentrasi sehingga gubernur tidak perlu dipilih oleh rakyat seperti yang masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, kata dosen Fakultas Hukum Undana itu, gubernur sebagai perangkat pusat di daerah diangkat dengan pengangkatan menteri oleh presiden setelah presiden dilantik.

"Menteri memimpin sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Gubernur digantikan kepala wilayah provinsi yang diberi tugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten/kota," tutur Tuba.

Pakar hukum tata negara (HTN) Johanes Tuba Helan ungkap konsekuensi jika jabatan gubernur dihapus, DPRD Provinsi hilang, dinas-dinas dihapus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News