Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Ma’ruf Amin Turun Tangan, Putusan MA Soal Vaksin Halal akan Terlaksana

Minggu, 15 Mei 2022 – 19:11 WIB
Jika Ma’ruf Amin Turun Tangan, Putusan MA Soal Vaksin Halal akan Terlaksana - JPNN.COM
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan apabila Wakil Presiden Ma’ruf Amin peduli dengan keinginan masyarakat yang menginginkan vaksin halal Covid-19, maka bisa memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk meminta penjelasan mengapa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dijalankan. 

Dengan jabatan wapres, lanjut dia, Ma’ruf Amin akan lebih mudah untuk memerintahkan penggunaan produk halal bagi seluruh masyarakat. Apalagi, produk itu berjenis vaksin.

"Kalau wapres mau, bisa saja menkes dan pihak kemenkes dipanggil, minta penjelasan soal putusan MA mengapa belum bisa dilaksanakan dan dieksekusi," kata Salah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/5). 

Ketua Fraksi PAN di DPR itu meyakini jika wapres turun tangan, maka putusan MA itu akan terlaksana. 

Sebab, di mata masyarakat, Ma'ruf Amin tidak hanya memiliki simbol kekuasaan politik, tetapi juga pada saat yang sama memegang otoritas pengetahuan agama Islam yang sangat kuat. 

Menurutnya, kesempatan seperti ini sangat berharga untuk menunjukkan keberpihakan pada perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. 

Saleh pun yakin bahwa Presiden Jokowi pun akan setuju apabila KH Ma’ruf Amin mengambil bagian dari pelaksanaan putusan MA ini.

“Tentu itu akan sangat membantu pemerintah. Paling tidak untuk menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Itu adalah juga bagian dari manifestasi pelaksanaan HAM," jelasnya.

Saleh meyakini jika Wapres Ma’ruf Amin turun tangan maka putusan MA soal vaksin halal akan terlaksana. Dia yakin Jokowi setuju apabila Ma’ruf Amin turun tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News