Jika Melemahkan, Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Kamis, 27 September 2012 – 19:43 WIB
Dikatakan Dimiyati, draf revisi UU KPK saat ini sudah berada di Baleg DPR dan sedang dilakukan kajian untuk menjawab apakah memang diperlukan direvisi atau tidak. "Jika Baleg tidak menyetujui RUU KPK ini, maka tidak akan bisa dilanjutkan pembahasannya."
Dari sisi waktu, proses di Baleg biasanya berlangsung selama 20 hari atau dua kali masa persidangan. Ini tergantung dari hasil kajian, termasuk alasan secara formil, maupun terkait substansinya, imbuh politisi Partai PPP itu.