Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Pilkada Kisruh, Fadli Zon Salahkan KPU

Selasa, 05 Mei 2015 – 14:55 WIB
Jika Pilkada Kisruh, Fadli Zon Salahkan KPU - JPNN.COM
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung serentak di 269 daerah nanti terjadi konflik.

Pernyataan ini disampaikan Fadli karena KPU tidak mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada komisi II DPR yang mengatur solusi untuk pengurus partai politik yang masih bersengketa di pengadilan, di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan.

"KPU ini cukup aneh ya, dia tidak mau menyelesaikan masalah. Sehingga nanti kalau ada satu konflik sosial atau konflik politik yang berkepanjangan di daerah, ini gara-gara KPU," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/5).

Politikus Gerindra ini menilai dengan sikap tersebut KPU terkesan tidak ingin masalah ini selesai dan seolah-olah KPU berlindung di balik undang-undang.

Padahal menurut Fadli, rekomendasi komisi II tidak menyalahi undang-undang manapun karena memang belum diatur.

Karena itulah muncul rencana revisi terhadap UU Parpol dan UU Pilkada agar mengatur secara spesifik persoalan sengketa partai politik, utamanya solusi ketika putusan inkrah pengadilan belum keluar hingga saat pendaftaran calon pilkada dimulai dan islah juga tidak tercapai.

"Kalau bisa islah ya selesai, tapi siapa yang bisa menjamin itu? Dalam keadaan tidak bisa inkrah dan tidak bisa islah maka harus ada jalan lain yaitu putusan terakhir pengadilan. Apakah itu putusan PTUN, pengadilan atau sela sebelum masa pendaftaran itu," tandasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close