Jika Pilpres Mundur Hingga 2027 Bisa Menimbulkan Gejolak
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyatakan jika pemilihan presiden (pilpres) diundur hingga tahun 2027 akan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, terlebih lagi saat pandemi Covid-19.
Menurut Ray ada dua alasan yang bisa menimbulkan gejolak tersebut.
Pertama, kata dia, tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo yang tinggi dan popularitasnya yang makin menurun di masa pandemi Covid-19.
"Kedua, masa jabatan presiden yang lima tahun tidak bisa diubah lagi. Jika diubah pasti akan terjadi penolakan," kata Ray Rangkuti kepada jpnn.com, Rabu (18/8).
Pendiri Lingkar Madani (Lima) itu juga menyebutkan jika pilpres diundur hingga 2027, harus ada yang menggantikan atau mengambil alih peran orang nomor satu di Indonesia itu sehingga terpilih presiden yang baru.
"Bisa saja Ketua MPR mengambil alih itu, bisa dimasukkan ke dalam UUD 1945 jika diamendemen. Namun, itu tetap akan menimbulkan gejolak," lanjutnya.
Dia menegaskan wacana mundurnya pemilihan presiden bukan tidak mungkin, tetapi sulit untuk dilakukan dan membutuhkan proses panjang.
"Harus melakukan amendemen UUD 1945, ubah konstitusi," tegas Ray Rangkuti. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!