Jika Serius Pikirkan Honorer K2, Langkah Ini Harus Dilakukan
Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Nah, Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif parlemen.
“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujarnya di gedung DPR, Selasa 25 September 2018 lalu.
Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat bersifat segera itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.
BACA JUGA: DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas
Presiden sudah menunjuk menkeu, menkumham, menPAN dan RB untuk melakukan pembahasan. Namun, kata dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut.
Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)