Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan
Perbedaannya, menurut Ruby, hanya terkait keberadaan fisik. Artinya, ketika server berada di dalam negeri, keamanannya bisa lebih maksimal. Sementara jika di luar negeri, kekuasaan pengamanan bukan otoritas Indonesia.
“Kalau dilihat tipe yang digunakan Kemendagri, sepatutnya secara logika harusnya di dalam negeri (server,red). Ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 yang dikeluarkan Kominfo. Salah satunya menyebutkan server-server google atau blackberry harus di Indonesia. Apalagi database negara kita sendiri yang sangat krusial secara administrasi dan intelijen, harusnya di Indonesia. Enggak boleh di luar negeri,” katanya.(gir/jpnn)