Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Rabu, 23 Mei 2012 – 11:46 WIB
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 dari penyidikan ke penuntutan (P21). Jika tidak, besok Kamis (24/5), mantan anggota Banggar DPR RI itu bisa dibebaskan demi hukum. Alasannya, hari ini adalah batas terakhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan penahanan yang bisa dilakukan secara maksimal baik dari penyidik, penuntut dan ke pengadilan Tipikor terhadap Wa Ode. "Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok pada 24 Mei, Wa Ode harus keluar demi hukum, bebas dari hukum," tegas pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka saat datang ke KPK untuk mendampingi pemeriksaan terakhir kliennya dalam masa penahanan.
Arbab menekankan bahwa penahanan kliennya sudah dua kali perpanjangan hingga semua batas waktu penahanan maksimal besok tanggal 24 Mei 2012. Maka sudah menjadi keharusan bagi KPK melimpahkan berkas Wa Ode ke penuntutan.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan hari ini KPK memang berencana melakukan pelimpahan berkas Wa Ode ke penuntutan (P21). "Rencananya berkas WON P21 tanggal 23 besok (hari ini)," kata Johan Budi, Selasa (22/5) kemarin.
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB