Jika Tarif Ojol Naik, 53 Persen Pengguna Bakal Kembali ke Kendaraan Pribadi
"Ada beberapa aturan atau kebijakan yang ikut andil dalam menaikkan tingkat inflasi. Ada harga-harga yang diatur oleh pemerintah, misalkan kenaikan tarif pesawat, listrik, dan BBM subsidi," ungkap Nailul.
Selanjutnya, daya beli masyarakat akan menurun dan berdampak pada konsumsi rumah tangga, sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50 persen.
"Jadi bisa dibayangkan kalau konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi juga akan melambat," dia menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojol.
Melalui Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya diundur ke 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. (mcr28/jpnn)