Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jika Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipecat

Minggu, 07 Agustus 2022 – 18:59 WIB
Jika Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipecat - JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Polri tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Penempatan Ferdy Sambo di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.

Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) Juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus Irsus Polri di Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close