Jika Tersangka, Chandra Hamzah Nonaktif
Jumat, 11 September 2009 – 19:10 WIB
Kepolisian yang berhak mengumumkan tersangka justru diam. Informasi diperoleh wartawan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. "Harusnya diklarifikasi yang bener yang mana. Ini kan sangat penting, sebab kalau ditetapkan sebagai tersangka CMH (Chandra M Hamzah) langsung dinonaktifkan," ungkap Bambang. Informasi simpangsiur seperti ini jutru dibiarkan kepolisian. Di sisi lain, tambah Bambang, apa kepentingannya hingga Marwan menyebutkan ada tersangka baru dari KPK.
Diakuinya, penyidikan adalah hak subjektif kepolisian, namun bila tak terkontrol bisa menimbulkan masalah. Apa berarti polisi tengah mencari alasan memperkarakan pimpinan KPK? "Udah tahu jawabannya malah tanya," jawab Bambang cepat. Bambang bahkan menduga ada kepentingan lain di kepolisian yang bekerja atas nama kepentingan lembaga. Kepentingan itu diduga kuat terkait kasus dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century yang kini tengah diadut BPK atas permintaan KPK. (pra/JPNN)