Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah kembali diingatkan untuk mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Usulan formasi PPPK 2023 sudah dibuka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejak 20 Maret dan ditutup pada 30 April mendatang.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.
Angka itu merupakan akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524 dan guru ASN yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.
Untuk memenuhi formasi tersebut, Dirjen Nunuk meminta pemda yang memiliki guru honorer segera mengusulkan formasi tahun 2023. Sebab, tanpa ada usulan pemerintah sulit menyelesaikan masalah guru honorer.
Sejak 2021, Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada 2022, usulan formasi pemda hanya sekitar 300 ribuan. Jauh lebih sedikit dibandingkan usulan 2021 yang mencapai 500 ribuan.
Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah mengambil langkah antisipasinya.
"Mas Menteri menyampaikan akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan pemda minim," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Selasa (21/3) malam.