Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
Rabu, 12 Oktober 2011 – 20:48 WIB
Jimly sendiri mengaku tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu. Namun ditegaskannya, keadilan tidak bisa diraih jika penegak hukum hanya ingin popularitas semata.
"Tapi, justru kezaliman, bukan kebenaran yang didapat. Mari kita hormati proses hukum agar bangsa dan negara kita bisa beres, tidak kacau terus seperti sekarang. Meski saya sendiri dan kita semua tidak puas olehnya (putusan itu)," ujar Jimly.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(boy/jpnn)